15. Pengakuan Dosa dengan Absolusi Umum
Kurang lebih tiga minggu sebelum Pekan Suci,
Rama Mateus mendapatkan telepon dari salah satu umat di parokinya. Umat bersebut
bertanya demikian, “Rama, ini sudah mau Pekan Suci, tetapi kok belum ada
pengumuman mengenai jadwal pengakuan dosa di lingkungan atau wilayah?” Rama Mateus
menanggapi pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa karena masih dalam masa
pandemi
Covid-19, maka pada masa Prapaskah tahun ini, tidak diadakan pelayanan
pengakuan dosa ke lingkungan dan wilayah. Untuk mencegah penularan dan
penyebaran virus, pengakuan dosa pribadi ke Rama tidak dapat dilayani sebagaimana
sebelum adanya pandemi. Yang dimungkinkan pada saat ini adalah pengakuan dosa
dengan absolusi umum, tentu saja sejauh telah menjadi kebijakan dari Keuskupan.
Cara
penerimaan Sakramen Tobat yang biasa dan umum dilakukan tentu saja melalui
pengakuan pribadi di hadapan imam dan kemudian diberi absolusi (KHK, kan. 930).
Namun, apabila tidak memungkinkan untuk dilaksanakan dengan alasan yang ditetapkan
oleh pemimpin Gereja, maka cara pengakuan dapat diganti dengan pengakuan dosa
menggunakan absolusi umum. Kitab Hukum Kanonik (KHK) kanon 961 §1 menyebutkan
bahwa absolusi umum dapat dilakukan apabila ada kemungkinan bahaya maut yang mengancam.
Pandemi Covid-19 yang terus merebak sejak awal
tahun 2020 telah merenggut begitu banyak korban jiwa di seluruh dunia. Virus
Covid-19 menjadi ancaman bagi semua orang karena menyebar dengan sangat cepat.
Dengan alasan ini, pengakuan dosa dengan absolusi umum dilaksanakan. Tidak berbeda
dengan pengakuan dosa pribadi kepada imam, dalam pengakuan dosa dengan absolusi
umum ini dibutuhkan sikap pertobatan dan penyesalan atas dosa-dosa yang telah dilakukan.
Tata cara penerimaannya dapat kita ikuti sesuai dengan yang telah ditetapkan
oleh keuskupan melalui paroki-paroki. Tanpa mengurangi sikap tobat atas
dosa-dosa, marilah kita gunakan kesempatan ini untuk menerima pengakuan dosa
dengan absolusi umum sebagaimana dilayani di paroki masing-masing. (Materi hari ke 15, Bulan Katekese
Liturgi 2021, Komisi Liturgi Keuskupan Agung Semarang)
Reviewed by burungberkicau
on
May 14, 2021
Rating:


