10. Misa Rekaman untuk Rama dan Umat?
Suatu
ketika Rama Matius sedang mengikuti aksi penggalangan dana untuk guru honorer
dalam gerakan LG4C (Lari dan Gowes Caritas Christmas Cross Challenge), yakni
dengan gowes, berjalan, ataupun joging. Ia harus menebus setiap donasi
Rp50.000,00 dengan gowes sejauh 3 km. Kabid Liturgi bertanya kepadanya, “Rama,
besok Minggu Misa online jamnya tetap ya? Minggu pagi pukul 07.00?” Rama
menjawab, “Waduh ..., ini tinggal beberapa hari LG4C je. Saya harus mengejar kilometer
dengan gowes. Bagaimana kalau Misanya kita laksanakan hari Jumat saja, lalu
kita rekam dan kita tayangkan besok Minggu pagi? Beres to? Misa jalan, gowes
juga jalan....” “Lho, lho..., emangnya bisa begitu, Rama? Nanti umat hanya seperti nonton video Misa
donk, bukan Misa live-streaming?” jawab Kabid Liturgi.
Problematika
semacam ini bukan rahasia lagi. Hal itu bisa terjadi di beberapa paroki selama
masa pandemi ini. Misa direkam lalu di-upload di youtube, bukan lagi Misa
online atau Misa live-streaming. Pernah pula dalam suatu perbincangan, muncul
pertanyaan dari umat: “Bolehkah Misa dengan tayangan ulang? Misa online-nya sah
ataukah tidak?” Ada pula yang dengan alasan waktunya tidak cocok, atau karena kesibukan,
maka akhirnya hanya bisa ikut siaran tunda Misa online pada malam hari
menjelang tidur.
Dokumen
Sacrosanctum Concilium artikel 27 mengajarkan: “Setiap kali suatu upacara,
menurut hakikatnya yang khas, diselenggarakan sebagai perayaan bersama, dengan
dihadiri banyak umat yang ikut serta secara aktif, hendaknya ditandaskan, agar
bentuk itu sedapat mungkin diutamakan terhadap upacara perorangan yang
seolah-olah bersifat pribadi. Terutama itu berlaku bagi perayaan Misa, tanpa
mengurangi kenyataan, bahwa setiap Misa pada hakikatnya sudah bersifat resmi
dan umum, begitu pula bagi pelayanan Sakramen-sakramen”.
Perayaan Ekaristi itu sejatinya adalah hic et
nunc, artinya terjadi dan dirayakan di sini dan sekarang, baik oleh pelayan,
para imam, maupun umat. Dalam kondisi biasa, perayaaan Ekaristi menuntut kehadiran nyata, baik imam maupun
umat, pada tempat dan waktu yang sama. Maka tayangan Misa dari rekaman atau
mengikuti Misa ulangan sungguh tidak diharapkan dan tidak sesuai dengan makna
dan hakikat perayaan Ekaristi Gereja. (Materi hari ke 10, Bulan Katekese Liturgi 2021, Komisi Liturgi
Keuskupan Agung Semarang)
Reviewed by burungberkicau
on
May 09, 2021
Rating:


