SEPULUH PERINTAH ALLAH (kedelapan). “Bersaksi dusta tetapi tidak tentang sesama, berdosakah?”
Sepuluh Perintah Allah yang
kedelapan berbunyi “Jangan berdusta”. Dalam Kitab Keluaran 20:16 maupun Ulangan
5:20 dikatakan: “Jangan bersaksi dusta tentang sesamamu”, bukan “Jangan bersaksi
dusta kepada sesamamu”, materi dustanya jelas yaini tentang sesama (kesaksian
palsu). Memang perintah ini berbicara mengenai kesaksian di pengadilan, karena pada
waktu itu tata keadilan dijungkirbalikkan, dengan kesaksian palsu, orang
dicelakakan bahkan dihukum mati. Jadi permasalahannya bukan tentang kebohongan secara
umum tetapi tidak adanya kepastian hukum yang bisa diandalkan (bdk. Kel
23:1-3,6-8).
Pertanyaannya adalah berdosakah jika bersaksi dusta tetapi tidak
tentang sesama? Menurut saya, jelas tidak bersalah karena hukum tidak mengatur
itu, hukum yang ada adalah berdusta tentang sesama. Kalau tidak ada hukum maka
tidak ada hukuman atau kesalahan. Tentang berdosa atau tidak, itu kewenangan
Tuhan untuk menilainya.
Menurut
tradisi Yahudi, berbohong (secara umum) dalam keadaan tertentu, diperbolehkan
atau bahkan patut dihargai, apabila merupakan suatu kebohongan putih dan tidak
dilakukan di bawah sumpah, serta dianggap tidak berbahaya bagi orang lain.
Dalam tradisi Perjanjian
Baru, lagi-lagi Tuhan Yesus menuntut lebih, tidak puas dengan tampilan luar
yang kelihatan mata. Tuhan Yesus menekankan
sikap hati pelaku, tidak semata-mata materi dari dosa itu. Seperti dalam
kisah persembahan seorang janda miskin (bdk. Mrk 12:41-4). Janda itu memberikan
lebih banyak dari semua yang lain karena sikap hatinya, bukan jumlah materi
uangnya. Jadi dalam hukum ini, berdusta adalah berdusta, melanggar perintah dan
berdosa, entah materinya tentang sesama atau tidak.
Perintah
ini juga dipandang sebagai konsekuensi alami dari perintah "Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri".
Pelanggaran terhadap kebenaran melalui pikiran, perkataan ataupun perbuatan kepada
sesama (berbohong) ataupun tentang sesama (bersaksi dusta) adalah melukai diri
sendiri maupun orang lain, sehingga merupakan ketidaksetiaan mendasar terhadap
Allah (yang adalah kasih), dan berarti perusakan dasar-dasar perjanjian dengan
Allah (yang adalah setia).
Gereja
Katolik menafsirkan perintah ini secara lebih luas terhadap pembalikan
kebenaran dalam hubungan seseorang dengan sesamanya. Berat tidaknya pelanggaran
ini tergantung pada niat dari orang yang berbohong atau bersaksi dusta dan
kerugian yang diderita oleh korbannya.
Menurut Katekismus Gereja Katolik yang termasuk dalam
pelanggaran ini adalah:
1. Saksi
dusta dan sumpah palsu. Pernyataan
yang dibuat di hadapan publik di dalam pengadilan untuk menghalangi keadilan. Misalnya, mengutuk orang yang
tidak bersalah atau mendukung orang yang bersalah, ataupun yang dapat
memperberat hukuman tertuduh / terdakwa.
2. Penilaian
yang gegabah. Meyakini tanpa bukti yang memadai bahwa orang lain
telah melakukan kesalahan.
3. Umpatan. Mengungkapkan kesalahan orang
lain tanpa alasan yang valid.
4. Fitnah
atau pencemaran nama. Berbohong
untuk merugikan reputasi seseorang dan membuka peluang bagi orang lain untuk membuat
penilaian yang salah tentangnya.
5. Sanjungan
berlebihan. Perkataan yang diucapkan
untuk mengecoh orang lain demi kepentingan pribadi.
6. Bual,
mulut besar, atau cemooh. Perkataan
yang semata-mata memegahkan diri ataupun meremehkan orang lain.
Perlu
diketahui bahwa walaupun tidak boleh berbohong atau berdusta, seseorang tetap tidak memiliki kewajiban untuk
mengungkapkan suatu kebenaran kepada orang yang tidak berhak mengetahuinya,
dan dituntut juga untuk menghormati hak
atas privasi atau hal-hal pribadi. (hobertusjodi,
gambar: pinterest, materi: iman dan moral katolik)
Reviewed by burungberkicau
on
July 02, 2020
Rating:


