SEPULUH PERINTAH ALLAH (kedelapan). “Bersaksi dusta tetapi tidak tentang sesama, berdosakah?”

Sepuluh Perintah Allah yang kedelapan berbunyi “Jangan berdusta”. Dalam Kitab Keluaran 20:16 maupun Ulangan 5:20 dikatakan: “Jangan bersaksi dusta tentang sesamamu”, bukan “Jangan bersaksi dusta kepada sesamamu”, materi dustanya jelas yaini tentang sesama (kesaksian palsu). Memang perintah ini berbicara mengenai kesaksian di pengadilan, karena pada waktu itu tata keadilan dijungkirbalikkan, dengan kesaksian palsu, orang dicelakakan bahkan dihukum mati. Jadi permasalahannya bukan tentang kebohongan secara umum tetapi tidak adanya kepastian hukum yang bisa diandalkan (bdk. Kel 23:1-3,6-8).

Pertanyaannya adalah berdosakah jika bersaksi dusta tetapi tidak tentang sesama? Menurut saya, jelas tidak bersalah karena hukum tidak mengatur itu, hukum yang ada adalah berdusta tentang sesama. Kalau tidak ada hukum maka tidak ada hukuman atau kesalahan. Tentang berdosa atau tidak, itu kewenangan Tuhan untuk menilainya.

Menurut tradisi Yahudi, berbohong (secara umum) dalam keadaan tertentu, diperbolehkan atau bahkan patut dihargai, apabila merupakan suatu kebohongan putih dan tidak dilakukan di bawah sumpah, serta dianggap tidak berbahaya bagi orang lain.

Dalam tradisi Perjanjian Baru, lagi-lagi Tuhan Yesus menuntut lebih, tidak puas dengan tampilan luar yang kelihatan mata. Tuhan Yesus menekankan sikap hati pelaku, tidak semata-mata materi dari dosa itu. Seperti dalam kisah persembahan seorang janda miskin (bdk. Mrk 12:41-4). Janda itu memberikan lebih banyak dari semua yang lain karena sikap hatinya, bukan jumlah materi uangnya. Jadi dalam hukum ini, berdusta adalah berdusta, melanggar perintah dan berdosa, entah materinya tentang sesama atau tidak.

Perintah ini juga dipandang sebagai konsekuensi alami dari perintah "Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri". Pelanggaran terhadap kebenaran melalui pikiran, perkataan ataupun perbuatan kepada sesama (berbohong) ataupun tentang sesama (bersaksi dusta) adalah melukai diri sendiri maupun orang lain, sehingga merupakan ketidaksetiaan mendasar terhadap Allah (yang adalah kasih), dan berarti perusakan dasar-dasar perjanjian dengan Allah (yang adalah setia).

Gereja Katolik menafsirkan perintah ini secara lebih luas terhadap pembalikan kebenaran dalam hubungan seseorang dengan sesamanya. Berat tidaknya pelanggaran ini tergantung pada niat dari orang yang berbohong atau bersaksi dusta dan kerugian yang diderita oleh korbannya.

Menurut Katekismus Gereja Katolik yang termasuk dalam pelanggaran ini adalah:

1.    Saksi dusta dan sumpah palsu.  Pernyataan yang dibuat di hadapan publik di dalam pengadilan untuk menghalangi keadilan. Misalnya, mengutuk orang yang tidak bersalah atau mendukung orang yang bersalah, ataupun yang dapat memperberat hukuman tertuduh / terdakwa.

2.    Penilaian yang gegabah. Meyakini  tanpa bukti yang memadai bahwa orang lain telah melakukan kesalahan.

3.    Umpatan.  Mengungkapkan kesalahan orang lain tanpa alasan yang valid.

4.    Fitnah atau pencemaran nama.  Berbohong untuk merugikan reputasi seseorang dan membuka peluang bagi orang lain untuk membuat penilaian yang salah tentangnya.

5.    Sanjungan berlebihan. Perkataan yang diucapkan untuk mengecoh orang lain demi kepentingan pribadi.

6.    Bual, mulut besar, atau cemooh.  Perkataan yang semata-mata memegahkan diri ataupun meremehkan orang lain.

Perlu diketahui bahwa walaupun tidak boleh berbohong atau berdusta, seseorang tetap tidak memiliki kewajiban untuk mengungkapkan suatu kebenaran kepada orang yang tidak berhak mengetahuinya, dan dituntut  juga untuk menghormati hak atas privasi atau hal-hal pribadi. (hobertusjodi, gambar: pinterest, materi: iman dan moral katolik)


SEPULUH PERINTAH ALLAH (kedelapan). “Bersaksi dusta tetapi tidak tentang sesama, berdosakah?” SEPULUH PERINTAH ALLAH (kedelapan). “Bersaksi dusta tetapi tidak tentang sesama, berdosakah?” Reviewed by burungberkicau on July 02, 2020 Rating: 5
Post view: