SEPULUH PERINTAH ALLAH (ketujuh). “Mencuri: bukan hanya tentang mengambil, tetapi bagaimana bersikap”
Perintah yang ketujuh
dari Sepuluh Perintah Allah adalah “Jangan mencuri” (bdk. Kej. 20:15
dan Ul. 5:19). Dalam Perjanjian Lama (tradisi Yahudi), perintah ini juga ditafsirkan
sebagai larangan mencuri orang, kemudian menjualnya sebagai budak. Mungkin
lebih tepat kalau ditulis “Jangan menculik”. Mengapa ada dua
penafsiran yang berbeda, mencuri (barang) dan menculik (orang)? Karena dua kata
ini berakar dari kata Ibrani yang sama yaini “gneva” , jadi bisa diartikan mencuri dan menculik.
Dalam tradisi Yahudi penculikan mendapat perhatian karena
pada waktu itu marak perdagangan manusia untuk perbudakan. Hidup manusia harus
dilindungi (melebihi perlindungan terhadap barang milik) maka penculiknya harus
dihukum mati (bdk. Kel 21:16). Apalagi menculik orang Israel (bdk. Ul 24:7),
ada larangan memperbudak orang Israel karena mereka adalah umat pilihan yang oleh
Allah telah dibebaskan dari perbudakan Mesir (bdk. Im 25:42). Menculik
merupakan dosa karena dianggap sama dengan membunuh, merampas kebebasan
seseorang sama dengan mengambil hidupnya. Dalam konteks ini, tidak ada
hubungannya dengan harta atau barang materiil.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia mencuri adalah
mengambil atau menahan milik orang lain dengan melawan kehendak wajar
pemiliknya. Mencuri ini bisa dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, dengan
kekerasan, dengan penipuan, atau dengan membeli posisi atau jabatan.
Tindakan-tindakan yang juga dipandang sebagai mencuri: manipulasi harga demi
mendapat keuntungan di atas penderitaan orang lain, korupsi, penghindaran
pajak, pemalsuan cek atau alat pembayaran apapun, segala bentuk pembajakan dan
pelanggaran hak cipta, serta pemborosan, juga dengan sengaja merusak milik pribadi
ataupun publik.
Dalam Perjanjian Baru,
perintah “jangan mencuri” dihubungkan dengan perintah yang pertama “Jangan menyembah berhala, berbaktilah
kepadaKu saja, dan cintailah Aku lebih dari segala sesuatu” . Kebergantungan
kepada Allah menjadi yang utama, bahwa
orang
harus percaya dan berharap pada Allah, bukan pada harta. Kalau yang diutamakan
harta, orang bisa tergoda untuk serakah dan lupa Tuhan (bdk. 1Tim. 6:6-10),
akibatnya tidak mendapat bagian dalam Kerajaan Allah (bdk. 1Kor. 6:9-11).
Ini
tidak berarti bahwa tidak boleh memiliki harta, harus berkecukupan, bahkan
lebih dari cukup akan lebih baik. Harta adalah sarana untuk melayani Tuhan,
jika sarana itu banyak dan berfariasi akan lebih mudah untuk mencapai tujuan.
Tetapi tetap harus diingat bahwa harta hanyalah sarana, bukan tujuan hidup
manusia. Harta itu tidak abadi, ngengat dan karat bisa merusaknya (bdk. Mat.
6:19-24).
Berhubungan
juga dengan perintah untuk mengasihi
sesama seperti diri sendiri. Apa yang tidak ingin orang lain perbuat padamu
jangan kau lakukan itu pada orang lain. Termasuk dalam hal mengambil ataupun
menyimpan barang-barang milik sesama secara tidak wajar, mencuri termasuk
melukai sesamanya dalam barang-barang miliknya. Dan apa yang ingin orang lain
perbuat kepadamu lakukanlah itu pada orang lain, hak milik orang lain harus
dihormati. Larangan ini dipandang sebagai suatu kewajiban moral bagi setiap
orang untuk mengendalikan pikiran, perkataan dan perbuatannya (penguasaan
diri).
Perintah
ini berkaitan juga dengan keadilan
sosial, yaini kewajiban timbal balik antara tenaga kerja dan pemilik modal,
serta antara pemerintah dan warganya (ensiklik
Rerum Novarum).
Gereja
mengajarkan bahwa para pemilik bisnis harus menyeimbangkan keinginan untuk
memperoleh keuntungan bisnisnya dengan tanggung jawab terhadap kebaikan para
karyawan. Para pemilik bisnis diwajibkan untuk membayar karyawan mereka dengan
upah yang layak, menghormati kontrak yang telah dibuat (tidak mencuri hak
karyawan). Para karyawan pun diwajibkan untuk melakukan pekerjaan mereka dengan
sungguh-sungguh karena mereka telah dipekerjakan untuk melakukannya, dan menghindari
ketidakjujuran di tempat kerja seperti penggunaan aset perusahaan tanpa izin untuk
kepentingan pribadi (mencuri hak perusahaan).
Gereja
juga mengajarkan bahwa harus ada keseimbangan antara pemerintah dan pasar.
Kebebasan mutlak pada pasar (kapitalisme)
merupakan pencurian hak pemerintah untuk mengatur warganya. Demikian pula
kebebasan mutlak pada pemerintah (sosialisme)
akan meniadakan landasan ikatan-ikatan sosial. Gereja menolak kapitalisme ataupun sosialisme, karena sistem-sistem ini cenderung menggunakan ekstrem
berlebihan yang mengakibatkan ketidakadilan.
Dengan
demikian perlu dikembangkan solidaritas,
yang kaya memiliki kewajiban moral membantu yang miskin serta mengupayakan pembaharuan-pembahruan
faktor ekonomi agar menguntungkan semua orang.
Tentang harta milik pribadi, perintah
ini mengajarkan bahwa setiap orang memiliki hak atas milik pribadi. Namun
kepemilikan menjadikan seseorang sebagai pengelola supaya berbuah dan
menguntungkan bagi diri sendiri, keluarga maupun orang lain. Milik pribadi dan
kebaikan bersama bersifat saling melengkapi dan saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) yang
keberadaannya dimaksudkan untuk memajukan dan memperkokoh masyarakat.
Mencuri dalam keadaan darurat
yang mendesak dan nyata sebagai jalan satu-satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok
(demi hidup) tidak dipandang sebagai pencurian oleh Gereja.
Mencuri
terjadi karena ketertarikan manusia kepada benda dan harta. Akibatnya merugikan
sesama, melanggar keadilan dan tidak peduli pada orang lain. Pencurian tidak
sekedar masalah benda dan harta tetapi juga sikap hati yang tidak mengasihi
sesama, sewenang-wenang dan tidak acuh pada orang lain. (hobertusjodi, gambar: pinterest,
materi: iman dan moral katolik)
Reviewed by burungberkicau
on
June 29, 2020
Rating:


