SEPULUH PERINTAH ALLAH (ketujuh). “Mencuri: bukan hanya tentang mengambil, tetapi bagaimana bersikap”

Perintah yang ketujuh dari Sepuluh Perintah Allah adalah “Jangan mencuri” (bdk. Kej. 20:15 dan Ul. 5:19). Dalam Perjanjian Lama (tradisi Yahudi), perintah ini juga ditafsirkan sebagai larangan mencuri orang, kemudian menjualnya sebagai budak. Mungkin lebih tepat kalau ditulis “Jangan menculik”. Mengapa ada dua penafsiran yang berbeda, mencuri (barang) dan menculik (orang)? Karena dua kata ini berakar dari kata Ibrani yang sama yaini “gneva” , jadi bisa diartikan mencuri dan menculik.

Dalam tradisi Yahudi penculikan mendapat perhatian karena pada waktu itu marak perdagangan manusia untuk perbudakan. Hidup manusia harus dilindungi (melebihi perlindungan terhadap barang milik) maka penculiknya harus dihukum mati (bdk. Kel 21:16). Apalagi menculik orang Israel (bdk. Ul 24:7), ada larangan memperbudak orang Israel karena mereka adalah umat pilihan yang oleh Allah telah dibebaskan dari perbudakan Mesir (bdk. Im 25:42). Menculik merupakan dosa karena dianggap sama dengan membunuh, merampas kebebasan seseorang sama dengan mengambil hidupnya. Dalam konteks ini, tidak ada hubungannya dengan harta atau barang materiil.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mencuri adalah mengambil atau menahan milik orang lain dengan melawan kehendak wajar pemiliknya. Mencuri ini bisa dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, dengan kekerasan, dengan penipuan, atau dengan membeli posisi atau jabatan. Tindakan-tindakan yang juga dipandang sebagai mencuri: manipulasi harga demi mendapat keuntungan di atas penderitaan orang lain, korupsi, penghindaran pajak, pemalsuan cek atau alat pembayaran apapun, segala bentuk pembajakan dan pelanggaran hak cipta, serta pemborosan, juga dengan sengaja merusak milik pribadi ataupun publik.

Dalam Perjanjian Baru, perintah “jangan mencuri” dihubungkan dengan perintah yang pertama “Jangan menyembah berhala, berbaktilah kepadaKu saja, dan cintailah Aku lebih dari segala sesuatu” . Kebergantungan kepada Allah menjadi yang utama, bahwa orang harus percaya dan berharap pada Allah, bukan pada harta. Kalau yang diutamakan harta, orang bisa tergoda untuk serakah dan lupa Tuhan (bdk. 1Tim. 6:6-10), akibatnya tidak mendapat bagian dalam Kerajaan Allah (bdk. 1Kor. 6:9-11).

Ini tidak berarti bahwa tidak boleh memiliki harta, harus berkecukupan, bahkan lebih dari cukup akan lebih baik. Harta adalah sarana untuk melayani Tuhan, jika sarana itu banyak dan berfariasi akan lebih mudah untuk mencapai tujuan. Tetapi tetap harus diingat bahwa harta hanyalah sarana, bukan tujuan hidup manusia. Harta itu tidak abadi, ngengat dan karat bisa merusaknya (bdk. Mat. 6:19-24).

Berhubungan juga dengan perintah untuk mengasihi sesama seperti diri sendiri. Apa yang tidak ingin orang lain perbuat padamu jangan kau lakukan itu pada orang lain. Termasuk dalam hal mengambil ataupun menyimpan barang-barang milik sesama secara tidak wajar, mencuri termasuk melukai sesamanya dalam barang-barang miliknya. Dan apa yang ingin orang lain perbuat kepadamu lakukanlah itu pada orang lain, hak milik orang lain harus dihormati. Larangan ini dipandang sebagai suatu kewajiban moral bagi setiap orang untuk mengendalikan pikiran, perkataan dan perbuatannya (penguasaan diri).

Perintah ini berkaitan juga dengan keadilan sosial, yaini kewajiban timbal balik antara tenaga kerja dan pemilik modal, serta antara pemerintah dan warganya (ensiklik Rerum Novarum).

Gereja mengajarkan bahwa para pemilik bisnis harus menyeimbangkan keinginan untuk memperoleh keuntungan bisnisnya dengan tanggung jawab terhadap kebaikan para karyawan. Para pemilik bisnis diwajibkan untuk membayar karyawan mereka dengan upah yang layak, menghormati kontrak yang telah dibuat (tidak mencuri hak karyawan). Para karyawan pun diwajibkan untuk melakukan pekerjaan mereka dengan sungguh-sungguh karena mereka telah dipekerjakan untuk melakukannya, dan menghindari ketidakjujuran di tempat kerja seperti penggunaan aset perusahaan tanpa izin untuk kepentingan pribadi (mencuri hak perusahaan).

Gereja juga mengajarkan bahwa harus ada keseimbangan antara pemerintah dan pasar. Kebebasan mutlak pada pasar (kapitalisme) merupakan pencurian hak pemerintah untuk mengatur warganya. Demikian pula kebebasan mutlak pada pemerintah (sosialisme) akan meniadakan landasan ikatan-ikatan sosial. Gereja menolak kapitalisme ataupun sosialisme, karena sistem-sistem ini cenderung menggunakan ekstrem berlebihan yang mengakibatkan ketidakadilan.

Dengan demikian perlu dikembangkan solidaritas, yang kaya memiliki kewajiban moral membantu yang miskin serta mengupayakan pembaharuan-pembahruan faktor ekonomi agar menguntungkan semua orang.

Tentang harta milik pribadi, perintah ini mengajarkan bahwa setiap orang memiliki hak atas milik pribadi. Namun kepemilikan menjadikan seseorang sebagai pengelola supaya berbuah dan menguntungkan bagi diri sendiri, keluarga maupun orang lain. Milik pribadi dan kebaikan bersama bersifat saling melengkapi dan saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) yang keberadaannya dimaksudkan untuk memajukan dan memperkokoh masyarakat.

Mencuri dalam keadaan darurat yang mendesak dan nyata sebagai jalan satu-satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok (demi hidup) tidak dipandang sebagai pencurian oleh Gereja.

Mencuri terjadi karena ketertarikan manusia kepada benda dan harta. Akibatnya merugikan sesama, melanggar keadilan dan tidak peduli pada orang lain. Pencurian tidak sekedar masalah benda dan harta tetapi juga sikap hati yang tidak mengasihi sesama, sewenang-wenang dan tidak acuh pada orang lain. (hobertusjodi, gambar: pinterest, materi: iman dan moral katolik)


SEPULUH PERINTAH ALLAH (ketujuh). “Mencuri: bukan hanya tentang mengambil, tetapi bagaimana bersikap” SEPULUH PERINTAH ALLAH (ketujuh). “Mencuri: bukan hanya tentang mengambil, tetapi bagaimana bersikap” Reviewed by burungberkicau on June 29, 2020 Rating: 5
Post view: