SEPULUH PERINTAH ALLAH (keenam). “Bisakah persetubuhan antara pasangan yang sah disebut berzinah?”
Dalam Kitab Kej. 20:14
dan Ul. 5:18, perintah Allah yang keenam disebutkan “Jangan berzinah”. Sering
ditanyakan apa bedanya zinah dan cabul. Dalam konteks Perjanjian Lama, zinah berhubungan dengan hak dan
kehormatan keluarga (sebagai lembaga). Jadi hukuman dari perbuatan itu dapat
diselesaikan dalam batas keluarga saja, urusan sudah selesai dengan hukum yang
diminta keluarga, tidak sampai kepada ranah dosa. Misalnya, dihukum mati (bdk. Ul. 22:22) atau
cukup membayar mas kawin dan menikahi
(bdk. Ul. 22:28-29). Jadi seorang perempuan hanya tubuh yang termasuk salah
satu bagian dari rumah tangga (bdk. Kel. 20:17).
Sedangkan cabul lebih menyangkut perihal
kemurnian hati, tidak sekedar merugikan keluarga tetapi menyangkut kehidupan atau
pribadi manusia. Allah terlibat dalam peristiwa itu, termasuk pihak yang
dirugikan, karena melanggar rencana Allah, akibatnya dosa. Perempuan sepadan
dengan laki-laki, diciptakan satu bagi yang lain, supaya hidup bersama (bdk.
Kej. 2:18).
Dalam hal ini, Tuhan Yesus sangat radikal. Berzinah tidak sekedar berurusan dengan
lembaga keluarga (konsep PL) tetapi masalah kemurnian hati dan ketulusan hidup.
Tuhan Yesus tidak menyisakan sedikitpun tempat untuk melegitimasi bahwa pelanggaran
ini tidak berdosa karena hanya termasuk kategori zinah (bukan cabul). Bahkan Tuhan
Yesus menekankan bahwa tidak sampai terjadi hubungan fisik pun bisa termasuk
berzinah, yaini berzinah dalam hati (bdk. Mat. 5:28). Dengan demikian seksualitas
harus dihormati sebagai sesuatu yang manusiawi, menyangkut seluruh pribadi,
tidak sekedar barang dan dapat diperjualbelikan (pornografi atau pelacuran).
Seksualitas bukanlah naluri atau
dorongan alam yang harus mendapat pelepasan, tetapi bagian hidup yang harus
diatur, dikembangkan penuh nilai dan kasih. Maka usaha untuk mendapatkan
kenikmatan seksual pada dirinya sendiri (masturbasi)
termasuk dalam kategori berzinah.
Seksualitas bukan hanya masalah
orang perorangan saja tetapi juga menyangkut masalah sosial. Sehingga
melibatkan masyarakat dengan tata cara dan hukumnya, mentaati hukum agama dan
negara tempat mereka hidup. Jadi bukan hanya tentang seseorang dan pasangannya
dan Tuhan saja (konkubinat / kumpul
kebo, incest / hubungan saudara dekat).
Seksualitas juga bukan hanya masalah
keinginan perseorangan, tetapi menjadi perwujudan cinta dan kasih bersama suami
dan istri. Menyangkut segala emosi dan menggerakkan seluruh pribadi sampai
orang melupakan diri, diserahkan bagi pasangannya. Jadi tidak bisa dipaksakan,
karena haknya suami atau kewajibannya istri atau sebaliknya. Apalagi keinginan
perseorangan yang dipaksakan kepada bukan pasangannya (perkosaan).
Seksualitas bersifat pribadi, intim,
tetap dan terbuka pada keturunan. Dalam hal ini, pasangan antara laki-laki
dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan (homoseksualitas) sangat berlawanan dengan sifat-sifat ini. Harus
hati-hati, tidak boleh gegabah menghakimi, apakah ini termasuk penyelewengan
(dengan sadar dilakukan demi kenikmatan) atau kelainan (cacat atau sakit) yang
pantas untuk ditolong.
Seksualitas
mendapat tempatnya yang tepat dan wajar
dalam perkawinan, sebab hanya dalam hubungan yang pribadi, intim, tetap,
dan terbuka pada keturunan seksualitas menjadi ungkapan jujur bagi kasih dan
penyerahan. (hobertusjodi, gambar: pinterest,
materi: iman dan moral katolik)
Reviewed by burungberkicau
on
June 25, 2020
Rating:


