SEPULUH PERINTAH ALLAH (keenam). “Bisakah persetubuhan antara pasangan yang sah disebut berzinah?”

Dalam Kitab Kej. 20:14 dan Ul. 5:18, perintah Allah yang keenam disebutkan “Jangan berzinah”. Sering ditanyakan apa bedanya zinah dan cabul. Dalam konteks Perjanjian Lama, zinah berhubungan dengan hak dan kehormatan keluarga (sebagai lembaga). Jadi hukuman dari perbuatan itu dapat diselesaikan dalam batas keluarga saja, urusan sudah selesai dengan hukum yang diminta keluarga, tidak sampai kepada ranah dosa.  Misalnya, dihukum mati (bdk. Ul. 22:22) atau cukup membayar mas kawin dan menikahi  (bdk. Ul. 22:28-29). Jadi seorang perempuan hanya tubuh yang termasuk salah satu bagian dari rumah tangga (bdk. Kel. 20:17).

Sedangkan cabul lebih menyangkut perihal kemurnian hati, tidak sekedar merugikan keluarga tetapi menyangkut kehidupan atau pribadi manusia. Allah terlibat dalam peristiwa itu, termasuk pihak yang dirugikan, karena melanggar rencana Allah, akibatnya dosa. Perempuan sepadan dengan laki-laki, diciptakan satu bagi yang lain, supaya hidup bersama (bdk. Kej. 2:18).

Dalam hal ini, Tuhan Yesus sangat radikal. Berzinah tidak sekedar berurusan dengan lembaga keluarga (konsep PL) tetapi masalah kemurnian hati dan ketulusan hidup. Tuhan Yesus tidak menyisakan sedikitpun tempat untuk melegitimasi bahwa pelanggaran ini tidak berdosa karena hanya termasuk kategori zinah (bukan cabul). Bahkan Tuhan Yesus menekankan bahwa tidak sampai terjadi hubungan fisik pun bisa termasuk berzinah, yaini berzinah dalam hati (bdk. Mat. 5:28). Dengan demikian seksualitas harus dihormati sebagai sesuatu yang manusiawi, menyangkut seluruh pribadi, tidak sekedar barang dan dapat diperjualbelikan (pornografi atau pelacuran).

Seksualitas bukanlah naluri atau dorongan alam yang harus mendapat pelepasan, tetapi bagian hidup yang harus diatur, dikembangkan penuh nilai dan kasih. Maka usaha untuk mendapatkan kenikmatan seksual pada dirinya sendiri (masturbasi) termasuk dalam kategori berzinah.

Seksualitas bukan hanya masalah orang perorangan saja tetapi juga menyangkut masalah sosial. Sehingga melibatkan masyarakat dengan tata cara dan hukumnya, mentaati hukum agama dan negara tempat mereka hidup. Jadi bukan hanya tentang seseorang dan pasangannya dan Tuhan saja (konkubinat / kumpul kebo, incest / hubungan saudara dekat).

Seksualitas juga bukan hanya masalah keinginan perseorangan, tetapi menjadi perwujudan cinta dan kasih bersama suami dan istri. Menyangkut segala emosi dan menggerakkan seluruh pribadi sampai orang melupakan diri, diserahkan bagi pasangannya. Jadi tidak bisa dipaksakan, karena haknya suami atau kewajibannya istri atau sebaliknya. Apalagi keinginan perseorangan yang dipaksakan kepada bukan pasangannya (perkosaan).

Seksualitas bersifat pribadi, intim, tetap dan terbuka pada keturunan. Dalam hal ini, pasangan antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan (homoseksualitas) sangat berlawanan dengan sifat-sifat ini. Harus hati-hati, tidak boleh gegabah menghakimi, apakah ini termasuk penyelewengan (dengan sadar dilakukan demi kenikmatan) atau kelainan (cacat atau sakit) yang pantas untuk ditolong.

Seksualitas mendapat tempatnya yang tepat dan wajar dalam perkawinan, sebab hanya dalam hubungan yang pribadi, intim, tetap, dan terbuka pada keturunan seksualitas menjadi ungkapan jujur bagi kasih dan penyerahan. (hobertusjodi, gambar: pinterest, materi: iman dan moral katolik)


SEPULUH PERINTAH ALLAH (keenam). “Bisakah persetubuhan antara pasangan yang sah disebut berzinah?” SEPULUH PERINTAH ALLAH (keenam). “Bisakah persetubuhan antara pasangan yang sah disebut berzinah?” Reviewed by burungberkicau on June 25, 2020 Rating: 5
Post view: