SEPULUH PERINTAH ALLAH (kelima). “Mencabut nyawa tidak selalu berarti membunuh, tetapi membunuh tidak hanya berarti mencabut nyawa”
Sepuluh Perintah Allah yang kelima ini
bersumber dari kitab Kel. 20:13 dan Ul. 5:17, yaini “Jangan membunuh”. Perintah ini menuntut penghormatan dan
pemeliharaan atas kehidupan manusia (orang lain maupun diri sendiri). Yang
memberikan hidup manusia itu Tuhan (lih. Kej. 2:7) maka hidup harus dihormati,
dipelihara, dan dikasihi, kalau manusia tidak menghormati hidup berarti tidak
menghormati Tuhan yang memberi hidup.
Dalam
Perjanjian Lama membunuh
berarti mencabut nyawa. Ada beberapa kasus tentang mencabut nyawa. Memukul
dengan benda dan orang itu mati (bdk.
Bil. 35:16-18) atau membunuh orang yang tidak berdaya (bdk. 1Raj. 21:19). Pembunuhnya
harus dihukum mati. Ada juga membunuh karena marah (bermusuhan), pihak keluarga
korban yang berhak bahkan wajib menuntut balas dendam atas kematian saudaranya
(bdk. Bil. 35:19, Ul. 19:6-10). Kalau membunuh karena tidak sengaja, disediakan
tempat perlindungan agar pembunuhnya bebas dari balas dendam saudaranya (bdk.
Ul. 4:41-42).
Ada beberapa kasus mencabut nyawa tetapi
tidak disebut membunuh. Misalnya: perang, membalaskan dendam saudaranya, dan
hukuman mati. Walaupun ini mencabut nyawa tetapi tidak disebut membunuh karena
ada alasan yang kuat. Demikian juga kalau yang mencabut nyawa adalah yang
empunya kehidupan (baca: Tuhan), tidak disebut membunuh. Itu karena Tuhan hanya
mengambil miliknya.
Dalam
Perjanjian Baru
membunuh berarti membuang sesama dari persaudaraan manusia, entah dengan mencabut
nyawanya, mengucilkannya, atau membencinya. Tuhan Yesus menuntut lebih, tidak
membunuh saja tidaklah cukup, harus menerima sebagai saudara. Sehingga kalau marah,
mengatakan jahil harus dihukum, tidak hanya membunuh saja yang harus dihukum (bdk.
Mat. 5:21-22).
Dalam
pekembangan sejarah kehidupan,
ada masalah-masalah baru yang muncul yang bermuara dalam perdebatan atau
konflik: disebut membunuh atau tidak, boleh dilakukan atau tidak.
1. Perang (konflik dengan penindasan dan keadilan rakyat). Perang terjadi
untuk membela keadilan. Gereja mengecam keras (KV II), apakah harus dengan
perang (membunuh)? Tidak bisakah diusahakan dengan perdamaian (tanpa membunuh)?
Perang tidak boleh dipandang sebagai sarana menegakkan kembali keadilan (Paus
Yohanes XXIII). Bagaimana kalau terpaksa terjadi perang? Harus dilaksanakan
secara terbatas, tidak melanda penduduk sipil, kesejahteraan rakyat harus tetap
dijaga. Yang harus dilakukan adalah membela
keadilan dengan perdamaian sehingga tidak perlu lagi ada perang.
2. Hukuman mati (konflik dengan kesejahteraan bersama). Gereja tidak
mendukung, memangnya dengan matinya si penjahat keadilan dan kesejahteraan besama
bisa dipulihkan kembali? Tetapi Gereja juga tidak melarangnya, karena negara berhak
menjatuhkan hukuman mati (disertai alasan berat) dan kesejahteraan bersama
lebih tinggi nilainya daripada kesejahteraan perorangan (St. Thomas Aquino). Yang harus dilakukan adalah membangun
kasih, hukumnya adalah kasih. Kasih adalah hukum tertinggi karena tidak lagi
ada hukuman. Kalau kasih menjadi pola dan gaya hidup maka tidak perlu lagi ada
hukum, kalau tidak ada hukum maka tidak akan ada hukuman.
3. Aborsi (konflik dengan aib atau nyawa ibu). Ketika sel sperma
bertemu dan membuahi sel telur terjadilah kehidupan manusia, maka aborsi
termasuk membunuh (silent murder) dan
hukumannya ekskomunikasi. Dalam kasus
kalau janin dibiarkan hidup maka si ibu bisa meninggal (pembunuhan), kalau
janin diambil (pembunuhan) maka si ibu bisa hidup, apa yang harus dilakukan?
Hidup manusia adalah nilai paling fundamental tetapi bukan nilai yang paling
tinggi. Hidup manusia bisa dikurbankan demi nilai yang lebih tinggi dan lebih
mendesak. Maka prinsip perbandingan
nilai bisa diberlakukan, pokoknya hidup harus dipelihara, sekurang-kurangnya
satu yang hidup terus (daripada dua-duanya tidak hidup).
4.
Kontrasepsi IUD atau spiral (konflik dengan pengaturan kelahiran). Cara kerja alat
ini adalah membuat getaran pada rahim. Saat sperma membuahi telur, terjadilah
zigot (manusia). Pada umur 14 hari (masa nidasi) zigot akan menempel pada
dinding rahim, nah saat inilah rahim digetarkan supaya zigot tidak bisa
menempel. Kasus ini termasuk aborsi yaini pembunuhan. Maka sebaiknya jangan pakai alat ini untuk mengatur kelahiran.
5. Eutanasia (konflik dengan rasa kasihan atau iba). Mempercepat
kematian seseorang secara aktif dan terencana, apapun alasannya, tidak
diperbolehkan. Misalnya, secara medis sudah tidak bisa disembuhkan, bahkan atas
permintaan pasiennya sendiri. Penderitaan
diringankan tidak dengan mencabut nyawanya, melainkan dengan pendampingan oleh
seorang teman. Biasanya orang yang minta supaya hidupnya dihentikan
sebetulnya mencari teman dalam penderitaan.
6. Bioetika (konflik dengan hidup yang ideal). Artinya, mencampuri,
mengarahkan dan menciptakan hidup. Etika medis dalam profesi kedokteran pada
mulanya terbatas pada usaha-usaha mendukung dan menyembuhkan orang sakit kemudian
berkembang ikut mencampuri alam dan hidup, ikut membentuk alam dan mewujudkan hidupnya
sendiri (etika hidup/bioetika). Misalnya, manusia yang hidup dijadikan obyek
penelitian (kelinci percobaan), bayi tabung, operasi kecantikan, operasi ganti
kelamin, dll. Pokok permasalahannya
terletak pada sikap dasar manusia yang
tidak mau lagi menghormati setiap manusia sebagai sesama yang tidak terkuasai
dan tidak mau lagi menerima hidup sebagai karunia. Penting untuk selalu menyadari bahwa Tuhan berkarya tidak hanya dalam sukacita,
dalam dukacita pun tetap menjadi perwujudan kasih dan keadilan Tuhan.
Dengan
demikian semakin jelas bahwa larangan: “Jangan membunuh” tidak sekedar dalam arti mencabut nyawa.
Waspadalah! Jangan-jangan kita telah membunuh orang-orang dekat kita. (hobertusjodi,
gambar: pinterest, materi: iman dan moral katolik)
Reviewed by burungberkicau
on
June 22, 2020
Rating:


