SEPULUH PERINTAH ALLAH (kelima). “Mencabut nyawa tidak selalu berarti membunuh, tetapi membunuh tidak hanya berarti mencabut nyawa”

Sepuluh Perintah Allah yang kelima ini bersumber dari kitab Kel. 20:13 dan Ul. 5:17, yaini “Jangan membunuh”.  Perintah ini menuntut penghormatan dan pemeliharaan atas kehidupan manusia (orang lain maupun diri sendiri). Yang memberikan hidup manusia itu Tuhan (lih. Kej. 2:7) maka hidup harus dihormati, dipelihara, dan dikasihi, kalau manusia tidak menghormati hidup berarti tidak menghormati Tuhan yang memberi hidup.

Dalam Perjanjian Lama membunuh berarti mencabut nyawa. Ada beberapa kasus tentang mencabut nyawa. Memukul dengan benda dan  orang itu mati (bdk. Bil. 35:16-18) atau membunuh orang yang tidak berdaya (bdk. 1Raj. 21:19). Pembunuhnya harus dihukum mati. Ada juga membunuh karena marah (bermusuhan), pihak keluarga korban yang berhak bahkan wajib menuntut balas dendam atas kematian saudaranya (bdk. Bil. 35:19, Ul. 19:6-10). Kalau membunuh karena tidak sengaja, disediakan tempat perlindungan agar pembunuhnya bebas dari balas dendam saudaranya (bdk. Ul. 4:41-42).

Ada beberapa kasus mencabut nyawa tetapi tidak disebut membunuh. Misalnya: perang, membalaskan dendam saudaranya, dan hukuman mati. Walaupun ini mencabut nyawa tetapi tidak disebut membunuh karena ada alasan yang kuat. Demikian juga kalau yang mencabut nyawa adalah yang empunya kehidupan (baca: Tuhan), tidak disebut membunuh. Itu karena Tuhan hanya mengambil miliknya.

Dalam Perjanjian Baru membunuh berarti membuang sesama dari persaudaraan manusia, entah dengan mencabut nyawanya, mengucilkannya, atau membencinya. Tuhan Yesus menuntut lebih, tidak membunuh saja tidaklah cukup, harus menerima sebagai saudara. Sehingga kalau marah, mengatakan jahil harus dihukum, tidak hanya membunuh saja yang harus dihukum (bdk. Mat. 5:21-22).

Dalam pekembangan sejarah kehidupan, ada masalah-masalah baru yang muncul yang bermuara dalam perdebatan atau konflik: disebut membunuh atau tidak, boleh dilakukan atau tidak.

1.    Perang (konflik dengan penindasan dan keadilan rakyat). Perang terjadi untuk membela keadilan. Gereja mengecam keras (KV II), apakah harus dengan perang (membunuh)? Tidak bisakah diusahakan dengan perdamaian (tanpa membunuh)? Perang tidak boleh dipandang sebagai sarana menegakkan kembali keadilan (Paus Yohanes XXIII). Bagaimana kalau terpaksa terjadi perang? Harus dilaksanakan secara terbatas, tidak melanda penduduk sipil, kesejahteraan rakyat harus tetap dijaga. Yang harus dilakukan adalah membela keadilan dengan perdamaian sehingga tidak perlu lagi ada perang.

2.    Hukuman mati (konflik dengan kesejahteraan bersama). Gereja tidak mendukung, memangnya dengan matinya si penjahat keadilan dan kesejahteraan besama bisa dipulihkan kembali? Tetapi Gereja juga tidak melarangnya, karena negara berhak menjatuhkan hukuman mati (disertai alasan berat) dan kesejahteraan bersama lebih tinggi nilainya daripada kesejahteraan perorangan (St. Thomas Aquino). Yang harus dilakukan adalah membangun kasih, hukumnya adalah kasih. Kasih adalah hukum tertinggi karena tidak lagi ada hukuman. Kalau kasih menjadi pola dan gaya hidup maka tidak perlu lagi ada hukum, kalau tidak ada hukum maka tidak akan ada hukuman.

3.    Aborsi (konflik dengan aib atau nyawa ibu). Ketika sel sperma bertemu dan membuahi sel telur terjadilah kehidupan manusia, maka aborsi termasuk membunuh (silent murder) dan hukumannya ekskomunikasi. Dalam kasus kalau janin dibiarkan hidup maka si ibu bisa meninggal (pembunuhan), kalau janin diambil (pembunuhan) maka si ibu bisa hidup, apa yang harus dilakukan? Hidup manusia adalah nilai paling fundamental tetapi bukan nilai yang paling tinggi. Hidup manusia bisa dikurbankan demi nilai yang lebih tinggi dan lebih mendesak. Maka prinsip perbandingan nilai bisa diberlakukan, pokoknya hidup harus dipelihara, sekurang-kurangnya satu yang hidup terus (daripada dua-duanya tidak hidup).

4.    Kontrasepsi IUD atau spiral (konflik dengan pengaturan kelahiran). Cara kerja alat ini adalah membuat getaran pada rahim. Saat sperma membuahi telur, terjadilah zigot (manusia). Pada umur 14 hari (masa nidasi) zigot akan menempel pada dinding rahim, nah saat inilah rahim digetarkan supaya zigot tidak bisa menempel. Kasus ini termasuk aborsi yaini pembunuhan. Maka sebaiknya jangan pakai alat ini untuk mengatur kelahiran.

5.    Eutanasia (konflik dengan rasa kasihan atau iba). Mempercepat kematian seseorang secara aktif dan terencana, apapun alasannya, tidak diperbolehkan. Misalnya, secara medis sudah tidak bisa disembuhkan, bahkan atas permintaan pasiennya sendiri. Penderitaan diringankan tidak dengan mencabut nyawanya, melainkan dengan pendampingan oleh seorang teman. Biasanya orang yang minta supaya hidupnya dihentikan sebetulnya mencari teman dalam penderitaan.

6.    Bioetika (konflik dengan hidup yang ideal). Artinya, mencampuri, mengarahkan dan menciptakan hidup. Etika medis dalam profesi kedokteran pada mulanya terbatas pada usaha-usaha mendukung dan menyembuhkan orang sakit kemudian berkembang ikut mencampuri alam dan hidup,  ikut membentuk alam dan mewujudkan hidupnya sendiri (etika hidup/bioetika). Misalnya, manusia yang hidup dijadikan obyek penelitian (kelinci percobaan), bayi tabung, operasi kecantikan, operasi ganti kelamin, dll.  Pokok permasalahannya terletak pada sikap dasar manusia  yang tidak mau lagi menghormati setiap manusia sebagai sesama yang tidak terkuasai dan tidak mau lagi menerima hidup sebagai karunia. Penting untuk selalu menyadari bahwa Tuhan berkarya tidak hanya dalam sukacita, dalam dukacita pun tetap menjadi perwujudan kasih dan keadilan Tuhan.

Dengan demikian semakin jelas bahwa larangan: “Jangan membunuh”  tidak sekedar dalam arti mencabut nyawa. Waspadalah! Jangan-jangan kita telah membunuh orang-orang dekat kita. (hobertusjodi, gambar: pinterest, materi: iman dan moral katolik)  


SEPULUH PERINTAH ALLAH (kelima). “Mencabut nyawa tidak selalu berarti membunuh, tetapi membunuh tidak hanya berarti mencabut nyawa” SEPULUH  PERINTAH  ALLAH (kelima). “Mencabut nyawa tidak selalu berarti membunuh, tetapi membunuh tidak hanya berarti mencabut nyawa” Reviewed by burungberkicau on June 22, 2020 Rating: 5
Post view: