12. Pemakaman Jenazah di Masa Pandemi Covid-19
Sering terjadi Rama Paroki ditanya: “Rama,
bagaimana kalau ada umat di lingkungan yang meninggal karena Covid-19? Apakah
masih bisa diberkati? Apakah masih bisa dihadiri oleh umat lingkungan?” Tentu
Rama dan umat harus memutuskan cara terbaik mengatasi situasi ini. Menjadi ketakutan
bagi kita kalau mendengar kabar ada warga yang meninggal karena Covid-19. Bagi
mereka yang meninggal
karena
Covid-19, jenazahnya pun tidak bisa disemayamkan di rumah duka, tetapi dari
rumah sakit langsung dihantar menuju ke pemakaman. Ditinggalkan salah satu
anggota keluarga saja sudah menyedihkan, apalagi ditambah protokol tentang tata
cara pemakaman jenazah Covid-19.
Kitab
Hukum Kanonik kan. 1176 § 1 dan 2 memberi pendasaran normatif perihal keharusan
pemakaman gerejawi bagi orang Kristen. Diuraikan demikian: § 1. Bagi orang-orang
beriman kristiani yang telah meninggal dunia, haruslah diselenggarakan pemakaman
gerejawi, seturut norma hukum. § 2. Dengan pemakaman gerejawi, Gereja mohon bantuan
rohani bagi mereka yang telah meninggal dan menghormati tubuh mereka serta sekaligus
memberikan penghiburan berupa harapan bagi yang masih hidup; pemakaman itu harus
dilangsungkan menurut norma hukum liturgi. Lebih lanjut dalam Katekismus Gereja
Katolik Nomor 2300 ditegaskan bahwa “Jenazah orang yang telah mati harus diperlakukan
dengan hormat dan penuh kasih dalam iman dan dalam harapan akan kebangkitan.
Pemakaman orang mati adalah suatu pekerjaan kerahiman terhadap badan; itu
menghormati anak-anak Allah sebagai kenisah Roh Kudus”.
Dengan demikian, pelayanan bagi mereka yang
telah meninggal, entah karena apa pun termasuk Covid-19, menjadi tugas mulia
Gereja untuk mempersatukan kembali anak-anak Allah dalam kebersamaan yang abadi
di surga. Pastilah kita harus mengikuti prosedur protokol kesehatan dan cara
pemakaman yang sesuai ketentuan pemerintah demi kebaikan bersama. Sementara
itu, Rama, keluarga, dan umat lingkungan atau sekitar tetap dapat
menyelenggarakan Misa Requiem melalui dua cara sekaligus: Misa offline di
gereja atau di tempat yang memungkinkan bersama keluarga dekat sesuai pembatasan
jumlah oleh peraturan Satgas setempat, dan Misa tersebut disiarkan secara
online untuk semua kenalan yang ingin menyatukan doa dalam Misa Requiem
tersebut. (Materi
hari ke 12, Bulan Katekese Liturgi 2021, Komisi Liturgi Keuskupan Agung
Semarang)
Reviewed by burungberkicau
on
May 12, 2021
Rating:


