DOSA PARTISIPASI. “Dalam bahasa jawa disebut dosa meneng"
Orang disebut berdosa biasanya karena melakukan
perbuatan yang melanggar kehendak atau perintah Tuhan. Dosa partisipasi terjadi
bukan karena kita melakukan secara langsung materi dosa tetapi hanya mendukung,
membenarkan, menutupi atau melakukan pembiaran atas terjadinya dosa pada orang
lain (bhs. jawa: dosa meneng).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia partisipasi
berarti turut berperan serta dalam suatu kegiatan. Dengan demikian dosa
partisipasi adalah dosa yang muncul karena kita turut berperan serta atau terlibat baik secara aktif ataupun pasif
dalam kedosaan orang lain.
Mengapa “partisipasi” membuat kita ikut berdosa?
Pertama, konsekuensi dari pembaptisan yang kita
terima, menjadikan kita sebagai raja, imam, dan nabi. Salah satu tugas nabi adalah memperingatkan. Jika seorang nabi
tidak berkata apa-apa untuk memperingatkan orang jahat supaya bertobat dari
hidupnya, orang jahat itu akan mati dalam kesalahannya dan nabi itu akan dituntut
bertanggung jawab atas nyawanya (bdk. Yeh 33:8).
Kedua, Tuhan Yesus juga menghendaki supaya menegur saudara kita yang
berbuat dosa (bdk. Mat 18:15-16). Kalau kita membiarkan dan tidak menegur
berarti kita tidak menjalankan kehendak Tuhan, inilah dosa kita.
Ketiga, Paulus menggambarkan Gereja sebagai satu tubuh yang memilik banyak
anggota. Kita dipanggil untuk saling memperhatikan, mengerti, menghargai karena
jika satu anggota sakit maka yang lainnya ikut sakit, satu anggota dihormati
yang lain juga ikut. (bdk 1Kor 12:25-26). Jadi kalau ada yang berdosa kita ikut
merasakan akibat dosa itu.
Macam-macam keterlibatan itu,
misalnya:
1.
Bersikap tidak acuh atau membiarkan pelanggaran terhadap Sepuluh Perintah
Allah. Misalnya: hari Minggu kita berkewajiban ke gereja, kita membiarkan anak
kita yang tidak ke gereja karena malas bangun.
2.
Membantu secara langsung dan sukarela pelanggaran terhadap Peraturan
Sekolah. Misalnya: sudah tahu anak belum punya SIM, dibelikan motor untuk
bersekolah, diberi juga uang untuk parkir di luar sekolah.
3.
Memerintahkan atau menasihatkan malanggar Hukum Lalu-lintas. Misalnya: anak
kita akan membuat SIM, supaya tidak ribet kita menganjurkan “nembak” saja.
4.
Memuji atau membenarkan perbuatan melanggar Hukum Kasih. Misalnya: anak
kita terlibat kasus perkelahian, kita tidak menasehati tetapi malah memuji “bener,
hebat kamu, itulah laki-laki!”
5.
Menutup-nutupi kebohongan. Misalnya: karena bangun kesiangan anak kita
tidak berangkat sekolah, kemudian kita buatkan surat ijin dengan alasan sakit,
sesuai dengan permintaannya.
6.
Melindungi perbuatan salah. Misalnya: kita mengancam guru karena menghukum anak
kita yang melakukan tindakan tidak benar.
Memang dosa adalah suatu tindakan pribadi, tetapi
setiap manusia bertanggung jawab juga atas dosa orang lain kalau turut
berpartisipasi atau berperan di dalamnya, baik secara aktif maupun pasif. (hobertusjodi, gambar: pinterest, materi: berbagai sumber)
Reviewed by burungberkicau
on
July 20, 2020
Rating:


